Kekosongan Wakil Bupati Ciamis Menimbulkan Persoalan Hukum, Akademisi: Perlu ke Mahkamah Konstitusi

Senin 20-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Keputusan KPU Ciamis dalam menetapkan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih pada Pilkada 2024 menimbulkan persoalan hukum.

Meski setelah penetapan hasil Pilkada 2024 Ciamis tak ada gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan hukum muncul lantaran adanya kekosongan Wakil Bupati Ciamis terpilih periode 2025-2030.

Seperti diketahui, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia tepat dua hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024.

Situasi kekosongan Wakil Bupati Ciamis mendapat sorotan dari akademisi sekaligus pengamat sosial dan politik Endin Lidinillah.

BACA JUGA:Bank Indonesia Jawa Barat Buka Program Beasiswa Bank Indonesia 2025, Mahasiswa Kampus Ini Hayu Daftar

Kepada Radartasik.id, Minggu 19 Januari 2025, Endin Lidinillah menjelaskan bahwa belum ada landasan hukum dalam pengangkatan wakil bupati yang akan mendampingi Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya.

Menurutnya, pengisian kekosongan posisi wakil bupati harus dilakukan uji materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan gubernur, bupati dan wali kota ke MK.

Dia menjelaskan partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana perlu ke MK untuk melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar memiliki landasan hukum pada pengisian kekosongan wakil bupati.

Lebih lanjut, Endin Lidinillah juga menyoal keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 mengenai pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.

Dia menyampaikan Peraturan Pemerintah tersebut tidak sejalan dengan prinsip pasangan calon (paslon) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pengangkatan wakil bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan Bupati.

Berkaitan dengan hal itu, Endin menyampaikan DPRD Ciamis yang mengusulkan Herdiat Sunarya ke Mendagri untuk dilantik sebagai Bupati Ciamis periode 2025-2030 sebagai langkah yang tepat sesuai dengan peraturan berlaku.

Dalam Undang-Undang Tahun 2016 Pasal 164 Ayat 5 menyatakan bahwa calon bupati atau wali kota terpilih tetap menjalani masa pelantikan meski pasangan wakilnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

BACA JUGA:Ini 8 Kampus yang Bisa Daftar Beasiswa Bank Indonesia 2025, Nomor 1 UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sosok pendamping Herdiat masih rahasia

Kategori :