Ketahui Jenis dan Fungsi Marka Jalan Mulai Garis Utuh Hingga Putus-putus, Pengendara Harus Tahu!

Sabtu 18-01-2025,17:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Selain itu, apabila pengendara menemukan garis putus-putus ini boleh berpindah jalur asalkan dilakukan dengan fokus dan hati-hati.

- Garis ganda (utuh dan putus)

Terdapat dua kondisi apabila pengendara bertemu dengan garis ganda di aspal jalanan.

Apabila sisi pengendara adalah garis utuh maka pengendara tidak boleh melewati marka tersebut.

Sementara itu, apabila sisi pengendara adalah garis putus maka boleh melintasi atau mendahului, tapi dengan hati-hati.

- Garis ganda (dua garis utuh)

Berbeda halnya dengan garis ganda marka utuh dan putus, garis ganda dua garis utuh tidak boleh dilintasi oleh pengendara, baik dari sisi kiri maupun sisi kanan jalan.

BACA JUGA:Hasil Grup A PNM Liga Nusantara 2024-2025 Pekan 12, PSGC Ciamis Kalahkan PSDS, Tornado FC Masih Kokoh

Jenis dan fungsi marka melintang

- Garis utuh

Marka garis utuh merupakan batas berhenti kendaraan. Biasanya, marka jalan dengan garis ini ditemukan di tempat penyeberangan atau zebra cross.

Selain itu, marka melintang garis utuh juga biasa ditemukan di sekitar rambu larangan berjalan terus sebelum melakukan kegiatan tertentu.

Jadi garis utuh ini menjadi batas berhenti kendaraan yang diharuskan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

- Garis putus-putus

Marka melintang garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak bisa dilampaui kendaraan saat memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama di persimpangan.

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Februari 2025, Cukup Download Aplikasi Ini

Kategori :