Terdapat berbagai dokumen persyaratan yang harus dibawa saat melakukan verifikasi di Polda setempat.
Verifikasi ini tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang secara langsung dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
Berikut ini cara verifikasi di Polda setempat yang harus diketahui pendaftar SIPSS Polri 2025.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Peristiwa Kebakaran Terjadi di Ciamis, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Catatan: Pendaftar yang akan melakukan verifikasi harus membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi rangkap dua, berikut ini:
- KTP dan fotokopi dilegalisir Disdukcapil setempat.
- Kartu Keluarga dan fotokopi dilegalisir Disdukcapil. Khusus Kartu Keluarga dengan barcode tidak perlu dilegalisir.
- Akte kelahiran dan fotokopi dilegalisir Disdukcapil. Akte dengan barcode tidak perlu dilegalisir.
- Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat, D4/S1/S2 dan transkrip nilai serta fotokopi dilegalisır sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan. Ijazah dengan barcode tidak perlu dilegalisir.
- Fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN-PT dilegalisir. Sertifikat dengan barcode tidak perlu dilegalisir.
- Asli dan fotokopi SKCK dilegalisir Polres setempat dan masih berlaku.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 10 lembar.
- Surat persetujuan orang tua/wali yang asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website).
- Asli dan fotokopi surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh format dapat dilihat di website).
- Asli dan fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif/hukum agama/hukum adat (surat dapat diunduh di website).
- Asli dan fotokopi daftar riwayat hidup (hasil cetak pada saat pendaftaraan online).