2. Dalam pengusulan paslon tidak didasarkan pada angka persentase perolehan suara di DPR atau suara sah secara nasional.
3. Dalam mengusulkan capres dan cawapres, partai politik dapat bergabung sepanjang tidak memunculkan dominasi partai politik yang menyebabkan terbatasnya pilihan paslon.
4. Partai politik peserta Pemilu yang tidak mengusulkan capres dan cawapres dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu pada periode selanjutnya.
5. Dalam merumuskan rekayasa konstitusional harus melibatkan partisipasi publik yang memiliki perhatian pada Pemilu termasuk partai politik yang tidak mendapat kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.