JAKARTA, RADARCIAMIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
PP Nomor 47 tahun 2024 itu mengatur penghapusan piutang macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan lainnya.
PP penghapusan piutang UMKM ditandatangani presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.
”Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024,” katanya seperti dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA: Skor MCP Ciamis Turun, Pj Bupati Ciamis Rakor dengan Satgas Korsup Wilayah II KPK
BACA JUGA: Ini Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025 Mulai dari Tingkat Kabupaten Hingga Provinsi
Presiden berharap aturan ini bisa membantu nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sehingga dapat kembali melanjutkan usahanya.
Prabowo mengatakan hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan dan disampaikan melalui aturan kementerian/lembaga terkait.
Pasca-aturan itu diterbitkan, Prabowo berharap agar petani, nelayan serta usaha mikro, kecil dan menengah lainnya di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.
Presiden meyakini bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa dan negara.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Ciamis Ingatkan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Terkait Kode Etik
BACA JUGA: Ini Dia New Honda Scoopy 2025 yang Baru Saja Diluncurkan, Ada 8 Varian Warna yang Dihadirkan
Secara terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tagihan kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo.
Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp 8,7 triliun.
Erick mengatakan inti percepatannya terletak pada regulasi, karena ada beberapa aspek yang perlu diperinci, seperti perbedaan mengenai jangka waktu kredit macet segmen UMKM yang perlu dihapuskan.