Kanit dan Mantri Ditahan Kejaksaan, Tersandung Dugaan Korupsi KUR dengan Kerugian Rp 1,7 Miliar

Selasa 05-11-2024,14:12 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya resmi menahan seorang kanit dan dua orang mantri bank.

Sejak 4 November 2024 hingga 20 hari ke depan, kejaksaan menitipkan kanit dan mantri tersebut di Lapas Klas IIB Tasikmalaya.

Sebelum menahannya, kejaksaan menetapkan RR (kanit) serta FI dan ANN (mantri) sebagai tersangka korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Ketiga tersangka korupsi KUR itu bertugas di unit bank yang berada di Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

BACA JUGA: Subsidi BBM dan Listrik Dikaji Menggunakan Skema BLT, Nasib Angkutan Umum?

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko menjelaskan penyidikan dugaan korupsi KUR dilakukan sejak Bulan Juli 2024.

Selama penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 59 saksi dan dua saksi ahli.

”Tim penyidik sudah melakukan ekspose gelar perkara minggu yang lalu,” katanya kepada awak media, Senin 4 November 2024.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar yang dilaporkan tanggal 17 September 2024.

Heru menambahkan bukti yang terkumpul menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan dua modus dalam menyelewengkan dana KUR.

FI yang bertugas sebagai mantri pada tahun 2022 memanipulasi data dan dokumen persyaratan dalam mengusulkan 24 debitur KUR.

BACA JUGA: Mobil Cawabup Nomor Urut 1 Dilempari Batu, Dede Muksit Aly Berharap Pelaku Ditangkap

Ditemukan bahwa data dan analisis yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi nyata para debitur.

Sedangkan ANN sebagai mantri memanipulasi pencairan KUR bagi 13 debitur guna mendanai proyek CV AT yang ia dirikan saat itu.

Sementara RR selaku kepala unit turut menjadi tersangka karena menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang dianggap tidak layak usaha dan bertentangan dengan peraturan direksi bank tersebut.

Kategori :