Polres Banjar Tindak Kendaraan Besar yang Melintas di Kota Banjar Selama Libur Nataru 2024/2025

Senin 23-12-2024,09:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

BANJAR, RADARCIAMIS.COM - Polres Banjar melalui Satlantas melakukan tindakan terhadap kendaraan besar yang melintas di Kota Banjar pada momen libur sekolah, Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Banjar Otong Rustandi, Minggu 22 Desember 2024.

Otong Rustandi menyebut Satlantas Banjar menindak 1 unit kendaraan besar bersumbu 3 yang beroperasi di momen libur Nataru 2024/2025.

Mengutip Radartasik.id, penindakan tegas dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

BACA JUGA:Rencana PerumDAM Tirta Galuh Ciamis Naikan Tarif Dasar Air pada Tahun 2025 Mendapat Kritikan

Otong Rustandi menyampaikan pembatasan operasional kendaraan besar mulai berlaku pada 20 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025.

Terkait dengan kendaraan bersumbu 3 yang ditindak Polres Banjar, dia menyebut kendaraan besar tersebut diamankan di area parkir Terminal Tipe A Kota Banjar.

Dia menyampaikan kendaraan akan ditahan sementara hingga berakhirnya libur Nataru.

Karena itu, dia menghimbau kepada pengendara kendaraan besar untuk mematuhi pembatasan operasional yang berlaku.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Januari - Februari 2025, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Dia menjelaskan pembatasan operasional kendaraan bersumbu 3 ataupun lebih bertujuan memperlancar arus lalu lintas selama momen liburan.

Menurutnya, pembatasan tersebut dapat menekan lonjakan volume kendaraan besar yang melintas di Kota Banjar.

Dia menegaskan anggota Satlantas Polres Banjar akan melakukan tindakan kepada pengemudi kendaraan besar yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pasca Porak-poranda Akibat Angin Puting Beliung, Warga dan Tagana Ciamis Gotong Royong Bersih-bersih

Kategori :