PTPS Harus Bertugas Sesuai Nilai Dasar Pengawasan

Senin 04-11-2024,19:24 WIB
Reporter : Fatkhur Rizqi
Editor : Ruslan

CIAMIS, RADARTACIAMIS.COM – Ketua Panwascam Cijeungjing Irsal M Alwi melantik 91 orang PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara).

Pelantikan PTPS se-Kecamatan Cijeungjing dilaksanakan di Gedung Dakwah Desa Bojongmenger hari Minggu 3 November 2024.

Setelah pelantikan, tambah dia, PTPS sudah siap melakukan kerja-kerja pengawasan di TPS pada Pilkada Serentak 2024.

Irsal mengharapkan semua petugas pengawasan bekerja secara maksimal dan sebaik mungkin.

BACA JUGA: Breaking News, Seleksi Petugas Haji Tingkat Daerah 2025 Dibuka, Ini Link, Jadwal dan Persyaratannya

Dia berpesan agar PTPS menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar Pengawasan antara lain mandiri, integritas, transparansi, profesional, akuntabilitas dan kerja tim atau kebersamaan.

Nilai Dasar Pengawasan, tegas dia, harus menjadi napas PTPS dalam menjalankan pengawasannya.

Artinya, Nilai Dasar Pengawasan sebagai landasan konstruksi berpikir dan konstruksi bertindak sebagai insan pengawas.

Irsal juga menjelaskan proses rekrutmen PTPS dilaksanakan dengan sangat objektif, melalui tahapan penjaringan, penerimaan atau penelitian berkas administrasi hingga tes wawancara.

BACA JUGA: Siap-siap! Job Fair 2024 Kota Tasikmalaya Segera Dibuka, Simak Cara Membuat AK-1 Online

”Sehingga 91 PTPS adalah orang-orang yang terpilih,” katanya kepada Radar Tasikmalaya Group, Senin 4 November 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Ciamis Irham Fathiyyah Shullah juga menyampaikan pembekalan kepada PTPS Kecamatan Cijeungjing.

Dia menekankan PTPS harus mampu memahami prosedur dan regulasi, meningkatkan keterampilan komunikasi dan administrasi serta menjaga kejujuran dan integritas sebagai pengawas.

Irham menekankan hal itu kerena petugas pengawas TPS merupakan ujung tombaknya pengawasan pada pilkada.

Kategori :