CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Aksi pencurian kambing terjadi di Ciamis pada Minggu 15 Desember 2024.
Pencurian kambing itu terjadi di Dusun Ciawitali, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku. Kambing yang digondol maling itu milik warga Dusun Ciawitali bernama Mumuh.
Kapolsek Cipaku Iptu Adharudin membenarkan adanya aksi maling di wilayah Kecamatan Cipaku.
Adharudin mengatakan jumlah kambing yang dicuri itu sebanyak 12 ekor. Lebih lanjut, dia menyampaikan aksi pencurian itu terjadi dalam semalaman.
BACA JUGA:Usia Bukan Halangan, Pimpinan Daerah Aisyiyah Garut Wisuda 50 Lansia, Ini Materi yang Dipelajarinya
Setelah pihaknya menerima laporan pencurian 12 ekor kambing, anggota Polsek Cipaku langsung mendatangi lokasi guna melakukan pemeriksaan.
Dia mengatakan anggota Polsek Cipaku menemukan jejak pencurian 12 ekor kambing milik Mumuh.
Adharudin menjelaskan di kandang terdapat 1 ekor kambing yang tertinggal namun mulutnya sudah diikat menggunakan tali tambang.
Guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, lanjutnya, Polsek Cipaku akan melakukan penyelidikan demi bisa mengungkap aksi pencurian 12 ekor kambing dalam semalaman itu.
BACA JUGA:Bojan Hodak Ingin Jadwal Persib Kembali Normal, Harapannya agar Pemain yang Cedera Bisa Pulih
BACA JUGA:Makna Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024, Dandim 0163/Ciamis: Bersama Rakyat Kita Berjuang
Mengutip Radartasik.id, Senin 16 Desember 2024, akibat aksi maling tersebut, pemilik ternak Mumuh ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Agar aksi pencurian tak terulang lagi, warga Ciamis dihimbau meningkatkan kewaspadaan terutama pada malam hari. (Fatkhur Rizqi)