Ini Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2024

Jumat 13-12-2024,12:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Kedua, terdapat keadaan memaksa yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

BACA JUGA:Depekab Usulkan UMK Ciamis 2025 Naik 6,5 Persen, Besarannya Jadi Berapa?

Kemudian yang ketiga ini khusus untuk Pilkada Jakarta. Proses pelantikan dapat berubah apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sebagai informasi, Jakarta menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang bisa menyelenggarakan Pemilu 2 putaran.

Pemilu 2 putaran ini dapat terjadi jika pasangan calon yang berkonsentrasi mendapatkan perolehan suara kurang dari 50 persen + 1.

Kategori :