Itu artinya, pasangan yang mendapat sokongan dari PDI Perjuangan ini meraih kemenangan dalam 1 putaran.
Hal itu tertuang dalam pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasangan Cagub dan Cawagub DKJ yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara plus 1 suara sah ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Meski KPU DKJ sudah menginformasikan hasil Pilkada 2024. Tim Pemenangan RIDO akan melakukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).