JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Formula penghitungan UMP 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Formula penghitungan UMP 2025 dibahas dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 2.
Dalam Pasal 2, gubernur wajib melakukan penetapan UMP untuk tahun 2025.
Terkait dengan penetapan UMP, formula penghitungannya yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Jadi, melalui formula penghitungan itu akan memunculkan besaran UMP 2025.
Untuk penghitungan UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang nantinya akan direkomendasikan kepada gubernur.
Begitupun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, formula penghitungannya adalah UMK 2024 ditambah kenaikan nilai UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
Penghitungan ini akan dilakukan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati/walikota.
Kemudian, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu menetapkan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kapan penetapan UMP dan UMK diumumkan?
Dalam Pasal 10, penetapan UMP 2025 oleh keputusan gubernur paling lambat diumumkan pada 11 Desember 2024.
Sementara itu untuk penetapan UMK 2025 paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2024.
Dasar kenaikan UMP/UMK
BACA JUGA:Janji Gustavo Franca di Laga Pamungkas Grup F AFC Champions League, Singgung Soal Bobotoh