JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Mari ketahui alasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menginstruksikan kepada KPU untuk mencopot Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dicopot dari jabatannya setelah DKPP RI menggelar sidang terbuka pada Senin 2 Desember 2024.
Berdasarkan keputusan sidang yang digelar DKPP RI, Ummi Wahyuni sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan Ketua KPU Jabar harus dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:Ini Tempat Camping Estetik di Ciamis, Sambut Malam Tahun Baru 2025 di Sini Aja
BACA JUGA:Ini 6 Stasiun Tujuan Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Segera Daftar Motis Keburu Kuota Habis
Dikutip dari jabarekspres.com, keputusan yang dikeluarkan DKPP berdasarkan gugatan yang disampaikan politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ummi menyebabkan calon anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey mengalami kerugian.
Dalam sidang yang disiarkan secara daring itu, Heddy Lugito menyampaikan pihaknya mengabulkan pengaduan dari politisi Partai Nasdem kepada Ketua KPU Jawa Barat.
Ummi dicopot paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan
BACA JUGA:Siap-siap War! Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Nataru 2024, Ambil Tiketnya Sekarang Juga
BACA JUGA:Breaking News! Mudik Gratis Nataru 2024 Resmi Dibuka, Ini Link dan Ketentuannya
Setelah putusan sidang dijatuhkan, DKPP menginstruksikan kepada KPU untuk mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai ketua KPU Jabar paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.
Kemudian, DKPP juga menginstruksikan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas hasil keputusan sidang tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, DKPP menyampaikan semua pihak yang terlibat sudah menyatakan mematuhi hasil sidang tersebut.
Adapun, sidang gugatan yang dilayangkan politisi Partai Nasdem kepada Ketua KPU Jabar itu masuk ke dalam perkara bernomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.