CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Ciamis belum ditetapkan padahal Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Lantas, apa yang menjadi alasan UMK 2025 Ciamis belum ditetapkan hingga awal Desember 2024?
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini menjelaskan UMK belum ditetapkan lantaran masih menunggu regulasi dari Kemnaker dan Pemprov Jawa Barat.
Wati Kuswatini mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dan surat perumusan UMK agar bisa ditindaklanjuti Dewan Pengupahan (Depekab) Ciamis.
BACA JUGA:Bojan Hodak Ukir Sejarah Baru Bersama Persib, Catatannya Sulit Dilampaui
Adapun, Depekab Ciamis di dalamnya ada unsur BPS, Disnaker, organisasi pengusaha, serikat pekerja hingga akademisi.
Kepada Radar Tasikmalaya (1/12/2024), Wati mengungkapkan Disnaker Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan rapat pra pembahasan untuk merumuskan UMK 2025 pada Oktober 2024 lalu.
Jadi, belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Ciamis karena belum diterimanya peraturan dari Kemnaker dan Pemprov Jawa Barat.
Apakah kenaikan UMK 2025 Ciamis sebesar 6,5 persen akan diterima?
Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA:Ini Alasan Wisata Ciamis Cocok untuk Tahun Baruan 2025, Simak 11 Rekomendasinya
Yang menjadi pertanyaan, apakah kenaikan UMP ini juga akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis?
Mengenai hal ini, Wati belum memastikan apakah pengusaha dan pekerja akan menerima atau keberatan ketika UMK naik sebesar 6,5 persen.
Dia menuturkan hal tersebut nanti akan dibahas pada rapat pleno Depekab.
Rapat pleno itu melibatkan berbagai unsur mulai dari Pemda, apindo, organisasi pengusaha, SPSI, serikat pekerja/buruh hingga akademisi.
BACA JUGA:Loker OJK, Ini Cara Daftar Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 Tahun 2024 Beserta Persyaratannya