JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Tahapan pencoblosan Pilkada 2024 secara serentak telah dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Selanjutnya, masyarakat yang ada di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota hanya tinggal menunggu hasil penghitungan suara Pilkada 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU, pengumuman hasil Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024.
Sementara itu, penetapan hasil Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dijadwalkan akan diumumkan secara terbuka pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Informasi itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada saat konferensi pers di Kantor KPU, Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:Cabup Herdiat Sunarya Bersama Ribuan Warga Ciamis Doakan Almarhum Yana D Putra
Mochammad Afifuddin menjelaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil akan dimulai dari tingkat TPS.
Hasil dari TPS itu akan disampaikan ke PPS, lalu disampaikan ke PPK pada 28 hingga 30 November 2024.
Lebih lanjut, Afifuddin menyampaikan rekapitulasi pada tingkat kecamatan oleh PPK akan dimulai pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
Kemudian, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan dimulai pada 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.
Untuk penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati akan diumumkan secara terbuka pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Magang Kerja Pertamina Dibuka, Ada 4 Benefit yang akan Didapatkan, Salah Satunya Uang Saku
Sementara itu rekapitulasi suara pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur wakil gubernur akan dilaksanakan pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
Terakhir, KPU akan mengumumkan hasilnya pada 15 Desember 2024.
Kesiapan KPU pada Pilkada 2024 DKI Jakarta
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mendapat sorotan dari masyarakat Indonesia.