JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Kabar gembira bagi fresh graduate lulusan kampus dalam negeri maupun luar negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka rekrutmen PCS 8 dan PCT 2.
Kabarnya, OJK akan membuka rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 dalam waktu dekat ini.
Tapi sebelum kamu mengikuti rekrutmen dari OJK ini. Penting mengetahui perbedaan PCS 8 dan PCT 2.
Apa itu PCS 8 dan PCT 2?
Program pendidikan calon staf atau PCS merupakan program yang diperuntukkan bagi lulusan D4, S1, S2, hingga S3.
BACA JUGA:Info Loker, OJK Buka Seleksi PCS 8 dan PCT 2, Ini Perbedaan Kedua Rekrutmen Itu
Dalam waktu dekat ini, Otoritas Jasa Keuangan akan membuka rekrutmen PCS angkatan 8.
Nah, seleksi ini dapat diikuti oleh lulusan dari kampus dalam negeri maupun luar negeri.
Yang terpenting adalah sarjana yang mengikuti rekrutmen ini mempunyai prestasi, baik akademik maupun non akademik.
PCS 8 menjadi program yang disiapkan OJK guna memenuhi sumber daya manusia di lembaga Jasa Keuangan Indonesia ini.
Sementara itu, PCT merupakan program pendidikan calon pegawai tata usaha. Sama halnya dengan PCS, program ini dibuka guna memenuhi sumber daya manusia OJK yang kompeten.
BACA JUGA:Diselimuti Duka, Cabup Ciamis Herdiat Sunarya Enggan Bahas Hasil Pilkada 2024
Namun yang membedakannya, rekrutmen PCT hanya diperuntukkan bagi kandidat terbaik dan berprestasi lulusan dari D3.
Jadi, bagi kamu yang berasal dari lulusan D3 dapat mengikuti rekrutmen PCT. Dalam waktu dekat, OJK akan membuka PCT angkatan 2.
Setelah mengetahui perbedaan kedua program itu, selanjutnya mari ketahui persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon kandidat.
Catatan: Bagi kamu yang ingin mengetahui persyaratan umum pada rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 dapat mengklik TAUTAN INI.