JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Mari ketahui langkah-langkah pembayaran pajak secara online melalui perangkat handphone maupun komputer.
Salah satu cara mudah membayar pajak yaitu dengan menggunakan e-billing yang tersedia di website pajak.go.id.
Langkah pertama untuk bisa melakukan pembayaran pajak yaitu harus membuat kode billing terlebih dahulu.
Kode itu bisa didapatkan dengan mengunjungi website resmi pajak.go.id.
BACA JUGA:Tegas, Erick Thohir akan Mengundurkan Diri Jika Anggota Timnas Indonesia Menyerah
Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat langsung login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan yang tersedia di dalam website. Pastikan, penulisan kata sandi dan kode keamanan dilakukan dengan benar.
Kemudian, klik login. Anda akan diarahkan pada beranda DJP Online. Pada halaman itu klik icon bayar kemudian klik e-billing.
Saat mengakses halaman itu, data NPWP dan alamat wajib pajak sudah terisi secara otomatis.
BACA JUGA:Kemensetneg Kembali Buka Lowongan Magang Bagi Mahasiswa dan Pelajar, Ini Persyaratannya
Selanjutnya, Anda diharuskan untuk mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian.
Pastikan, data-data yang dimasukkan valid dan benar.
Baru setelah itu Anda dapat mengklik menu kode billing. Nah, apabila terdapat kesalahan dalam pengisian kode billing atau masa berlakunya habis, billing dapat dibuat kembali dengan mengisikan kode keamanan.
Nantinya akan muncul file yang di dalamnya memuat data billing. Anda dapat mengklik menu cetak untuk mendapatkan file PDF-nya.
BACA JUGA:Smartphone Gaming! Harga dan Spesifikasi Asus ROG Phone 6 2024 Masih Worth It?