Tidak ditemukan pula data impor resmi pada periode 2022-2025 untuk produk-produk tersebut.
Meski begitu, BPOM menemukan sejumlah tautan penjualan produk tersebut di marketplace Indonesia.
Lembaga ini segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta platform penjualan terkait.
Tindakan yang dilakukan termasuk penurunan (takedown) tautan, pemblokiran dan pengajuan produk ke dalam daftar negatif.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Jangan tergiur dengan klaim berlebihan. Selalu periksa izin edar dari BPOM sebelum membeli produk makanan atau suplemen secara daring.