Tak Miliki Izin Lengkap, Sam’s Studio Garut dan Nice Playland Disegel Satpol PP

Selasa 06-05-2025,07:16 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARCIAMIS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menyegel Sam’s Studio Garut yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.

Penyegelan sebuah tempat hiburan di Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota ini dilakukan pada malam hari, Jumat 2 Mei 2025.

Dikutip dari Radartasik.id, dari pantauan di lapangan, area pintu masuk tempat hiburan tersebut telah dipasangi garis kuning oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tanda telah dilakukan penyegelan.

Selain itu, sebuah pengumuman yang terpasang menyebutkan tempat tersebut ditutup sementara karena alasan teknis.

BACA JUGA: BARU dari Kemendikdasmen: Program Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4, Ini Alur Pendaftaran RPL dan Kriterianya

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membenarkan adanya penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut. 

Dia menegaskan langkah itu merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap peraturan perizinan yang berlaku.

Meskipun dirinya belum memperoleh rincian lengkap mengenai penyegelan, ia menyampaikan harapan agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Garut dapat mematuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan demi menghindari sanksi serupa di masa depan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko juga memberikan keterangan bahwa penyegelan dilakukan karena dugaan kuat bahwa Sam’s Studio tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

BACA JUGA: Pengumuman: Jadwal Baru Seleksi Kompetensi PPPK Ciamis dan Pangandaran, Ini yang Harus Dilakukan Peserta

Tidak hanya Sam’s Studio, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap satu tempat wisata lainnya yaitu Nice Playland Garut.

Tempat ini merupakan gabungan antara restoran dan area bermain yang berlokasi di Jalan Cijapati Kampung Sindangreret Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora. 

Tempat tersebut pun disegel karena diduga belum mengantongi izin yang sah.

Langkah penyegelan ini didasarkan pada sejumlah regulasi antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

BACA JUGA: LUAR BIASA! Ramadhipa Ukir Sejarah, Kibarkan Merah Putih di Podium Balap Eropa

Kategori :