IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Daftar gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang diterima ASN.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja berdasarkan jabatan atau kelas jabatan akan menjadi tambahan yang signifikan.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima dalam bentuk gaji ke-13 bisa jauh lebih besar dari gaji pokok itu sendiri.
ASN dan pensiunan diharapkan untuk tidak tergesa-gesa dalam menarik atau menggunakan dana gaji ke-13.
Sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
Penggunaan dana secara bijak bisa membantu kestabilan finansial keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah juga berjanji akan terus meningkatkan kesejahteraan ASN melalui kebijakan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan selama ini.
Langkah ini diambil untuk menumbuhkan semangat kerja dan loyalitas pegawai negeri terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Tak hanya fokus pada kesejahteraan saat ini, pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak ASN secara jangka panjang.
Langkah digitalisasi dan transparansi pembayaran juga terus ditingkatkan setiap tahunnya.