8 Produk Kosmetik Dilarang Beredar, Cermati Daftar dan Bahayanya

Rabu 30-04-2025,12:04 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARCIAMIS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap 8 produk kosmetik yang dinilai mempromosikan produknya secara tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.

Berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada triwulan pertama tahun 2025, ditemukan sejumlah produk kosmetik yang dipasarkan secara daring dengan materi promosi yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa seluruh nomor izin edar produk tersebut telah dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Dengan demikian, produk-produk itu harus segera ditarik dari pasaran dan tidak diperbolehkan lagi untuk dipromosikan dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA: Harga Alpaca Finance Naik Tajam 74% Hari Ini, Prediksi Harga Alpaca Coin Hari Ini Menarik Diperhatikan

Masalah utama dari delapan produk tersebut adalah klaim promosi yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria yang dianggap tidak sesuai dengan definisi dan fungsi kosmetik.

Klaim semacam ini dinilai menyesatkan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang termasuk menurunnya sensitivitas pengguna.

Selain risiko kesehatan, konsumen dapat mengalami kerugian secara finansial karena manfaat yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai barang yang digunakan untuk membersihkan, memperindah, mengubah tampilan serta merawat kebersihan dan kesehatan tubuh atau kulit.

BACA JUGA: Akhirnya, Tablet yang Ditunggu Hadir 30 April 2025, Simak Harga dan Penawarannya

Produk yang mencantumkan klaim mampu meningkatkan stamina pria tidak termasuk dalam kategori kosmetik sesuai ketentuan tersebut.

Pelanggaran seperti ini bukan kali pertama ditemukan. Pada 11 Maret 2024, BPOM juga pernah merilis daftar empat produk kosmetik yang memuat konten promosi dengan unsur erotisme atau eksploitasi seksual.

Terkait pelanggaran terbaru, BPOM menegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada para pelaku usaha, termasuk instruksi untuk menarik produk dari pasaran, melakukan pemusnahan, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada BPOM.

Selain itu, seluruh bentuk promosi produk di media, khususnya media daring juga diperintahkan untuk dihentikan.

BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Cuma-Cuma! Dana Kaget Hari Ini Hadir Lagi dengan Bonus Rp300 Ribu

Kategori :