Warga Jabar Semringah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama, BBNKB Resmi Dihapus, Hanya Biaya 6 Item Masih Berlaku

Selasa 29-04-2025,16:23 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARCIAMIS.COM – Warga Jawa Barat yang berencana membeli kendaraan bekas kini mendapatkan angin segar. Proses pengurusan balik nama kendaraan bermotor kini menjadi lebih praktis dan terjangkau.

Sekarang proses balik nama kendaraan bermotor (BNKB) tidak lagi membebani karena bea balik nama kendaraan bekas alias BBNKB resmi dihapus oleh pemerintah.

Penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) paragraf 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan BBNKB hanya dikenakan saat pembelian kendaraan baru alias penyerahan pertama dari dealer kepada konsumennya. Sedangkan kendaraan second alias penyerahan kedua dan seterusnya tidak dikenakan BBNKB lagi.

BACA JUGA: Sudah Resmi Iwan-Dede dan Ai-Iip Ajukan Gugatan PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya ke MK

BACA JUGA: Motif, Kronologi dan Upaya Pelarian Pembunuh Perempuan Muda di Ciamis Diungkap Polisi

Apabila kendaraan sudah atas nama sendiri, ada tujuh keuntungan yang akan didapat pemilik kendaraan. Pertama, terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

Kedua, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, masyarakat bisa menikmati berbagai kemudahan melalui inovasi layanan yang disediakan oleh Samsat.

Kemudahan lainnya adalah mempermudah proses pelacakan kembali jika dokumen seperti STNK atau BPKB hilang dan mempercepat proses klaim asuransi kecelakaan.

Selanjutnya, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. Terakhir, berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.

BACA JUGA: Resmi Dibuka Beasiswa CTS Pertamina 2025: Cek Persyaratan, Benefit, Link Pendaftaran

BACA JUGA: Harga Alpaca Finance Hari Ini Naik 14,17%, Prediksi Harga Koin ALPACA Tembus 5.000 IDR?

Meski Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapuskan tetap ada beberapa jenis biaya lain yang perlu disiapkan saat mengurus balik nama.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)

Kategori :