BACA JUGA: Berikut Jadwal SMMPTN 2025 Wilayah Barat? Penalaran Matematika Jadi Salah Satu Materi Ujian Mandiri
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menegaskan setiap paslon hanya boleh mengirimkan dua saksi. Bila terdapat kelebihan jumlah, harus dilakukan penyesuaian.
Akibat interupsi ini, rapat pleno sempat diskors selama sekitar 30 menit guna memberi kesempatan pada tim paslon 02 melakukan perbaikan dokumen dan menyesuaikan jumlah saksi.
Setelah klarifikasi dilakukan rapat dilanjutkan kembali sekitar pukul 10.30 WIB. Salah satu saksi paslon 02, Asop Sopiudin menyatakan ia dan Deni Daelani hadir dengan mandat resmi
Dia menegaskan kesediaannya mengikuti penyesuaian administrasi asalkan proses rekapitulasi tetap berjalan lancar.
BACA JUGA: Daftar 16 Kosmetik Berbahaya, BPOM Sebut Dampak Mengerikan
Dengan hambatan yang telah diselesaikan, tahapan rekapitulasi dapat berjalan lebih tertib. KPU menekankan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum demi menjamin akuntabilitas PSU.