- Belum pernah memperoleh pembiayaan modal kerja atau investasi dari lembaga keuangan komersial, kecuali untuk pembiayaan konsumtif rumah tangga, pembiayaan ultra mikro atau pendanaan melalui perusahaan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech).
- Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kolektibilitas Lancar.
- Persyaratan administrasi cukup dengan modal KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
2. KUR Mikro
- Plafon. Minimal di atas Rp 10.000.000 dan maksimal Rp 100.000.000
- Maksimum tenor reguler. Waktu cicilan regular 36 bulan.
Syarat dan Ketentuan:
- Merupakan individu (perorangan) yang menjalankan usaha produktif dan memiliki kelayakan untuk dikembangkan.
- Telah secara konsisten menjalankan kegiatan usahanya selama paling sedikit enam bulan.
- Belum pernah memperoleh pembiayaan modal kerja atau investasi dari lembaga keuangan komersial, kecuali pembiayaan konsumtif untuk kebutuhan rumah tangga, pembiayaan dalam skala atau skema ultra mikro, serta pendanaan melalui platform layanan keuangan berbasis teknologi informasi (fintech).
- Masih dimungkinkan untuk sedang menerima pembiayaan lain secara bersamaan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Produktif (KKP) untuk roda dua, pembiayaan dengan agunan Surat Keputusan (SK) pensiun, kartu kredit, pembiayaan berbasis Resi Gudang, maupun pembiayaan konsumtif untuk kebutuhan rumah tangga.
- Kolektibilitas Lancar
- Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon di atas Rp 50 juta dan surat izin usaha.
BACA JUGA: Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Melalui Babak Kualifikasi, Bisa Susul Jepang?