Namun, ada catatan penting bagi KPM tahap pertama yang belum mencairkan dana bantuannya.
Mereka diimbau untuk segera melakukan transaksi, mengingat batas waktu 30 hari telah terlewati.
Dana bantuan yang tidak dicairkan dalam kurun waktu tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, percepatan pencairan tahap pertama yang belum tersalurkan menjadi agenda penting selain penyelesaian ground checking DTKS untuk kelancaran penyaluran tahap kedua PKH dan BPNT tahun 2025.
BACA JUGA: Rumah Kontrakan Disewakan Per Jam di Tasikmalaya, Pemilik Geram dan Tiga Pasangan Non Muhrim Diciduk
Pemerintah berharap dengan berbagai upaya ini, bantuan sosial dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.