Masukkan NISN dan NIK
Klik "Cek Status"
Informasi status penerima KIP akan ditampilkan
Jika mengalami kendala dalam pengecekan, hubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Penerima KIP/PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kurang mampu secara ekonomi. Kepemilikan KIP menjadi salah satu syarat utama untuk menerima bantuan PIP.
Berikut adalah rincian penerima KIP/PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
1. KIP SD
Siswa berusia 6-12 tahun dari keluarga kurang mampu
Memiliki NISN yang valid
BACA JUGA:Bocoran Cara Lolos SNPMB 2025, Dijamin Berhasil!
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan proses pendaftaran yang dilakukan melalui sekolah.
Besaran bantuan: Rp450.000 per tahun untuk kelas I-V dan Rp225.000 untuk kelas VI
2. KIP SMP
Siswa dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan SMP
Memiliki NISN dan terdaftar di sekolah resmi
Pendaftaran dilakukan melalui sekolah dan sistem Dapodik