PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM - Wisatawan yang berlibur di Pantai Pangandaran diimbau untuk mematuhi setiap rambu-rambu larangan berenang yang telah tertancap di area pantai.
Mengutip Radartasik.id, rambu-rambu larangan yang dipasang di area Pantai Pangandaran merupakan zona berbahaya untuk beraktivitas renang.
Apabila wisatawan melihat rambu-rambu berupa bendera berwarna merah tertancap di pantai, maka area tersebut tidak bisa dijadikan untuk aktivitas renang.
Rambu larangan berenang itu harus dipatuhi oleh setiap wisatawan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Masih Lakukan Pencarian Warga Garut yang Hanyut di Sungai Cikandang
Ketua Balawista Kabupaten Pangandaran Dodo Tarlana mengimbau kepada wisatawan untuk berhati-hati saat berlibur di Pantai Pangandaran.
Dia meminta kepada wisatawan untuk tidak mendekati zona berbahaya yang sudah dipasang bendera berwarna merah.
Dodo menyebut zona berbahaya tersebut memiliki arus balik yang cukup kuat.
Berdasarkan data yang disampaikan Dodo, sudah ada dua kasus kecelakaan laut di momen libur panjang terhitung tanggal 25 hingga 28 Januari 2025.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Pangandaran Iptu Anang Tri menyampaikan bendera berwarna merah yang tertancap di pantai menjadi tanda bahaya untuk aktivitas renang.
BACA JUGA:Waspada! Kabupaten Tasikmalaya Dihadapkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Selain menancapkan bendera berwarna merah, petugas juga memasang spanduk peringatan bahaya di beberapa titik.
Kemudian, petugas juga memberi imbauan secara langsung kepada wisatawan untuk tidak melewati batas aman.
Iptu Anang Tri mengingatkan kepada para pengunjung untuk tidak bermain air di lokasi yang sudah ada bendera warna merah.
Dia pun menyarankan kepada wisatawan untuk bermain air di area yang aman.